Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pengawas satuan pendidikan dalam rangka membantu kepala
sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna
meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek
yakni: manajerial dan akademik.
Supervisi manajerial menitikberatkan
pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi
sekolah yang berfungsi sebagai pendukung
(supporting) terlaksananya pembelajaran. Sementara
supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor
terhadap kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar
kelas.
Dalam Panduan Pelaksanaan
Tugas Pengawas Sekolah/ Madrasah (Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2009:20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup
perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi
supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai:
(1) kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi
kelemahan dan menganalisis potensi sekolah,
(3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4)
evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
1 Prinsip-Prinsip
Supervisi Manajerial
Beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam supervisi
manajerial, adalah:
a. Pengawas
harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, di mana ia bertindak
sebagai atasan dan kepala sekolah/guru
sebagai bawahan.
b. Supervisi
harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan
kemanusiaan yang harus diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan,
dan informal (Dodd, 1972).
c. Supervisi
harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat
sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada
kesempatan (Alfonso dkk., 1981 dan Weingartner, 1973).
d. Supervisi
harus demokratis. Supervisor
tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan
supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
e. Program
supervisi harus integral. Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat
bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan
(Alfonso, dkk., 1981).
f. Supervisi
harus komprehensif. Program
supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu
aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
g. Supervisi
harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari
kesalahan-kesalahan guru.
h. Supervisi
harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi,keberhasilan
program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti
bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan
persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi sekolah.
Dalam pelaksanaan supervisi
manajerial, pengawas dapat menerapkan teknik supervisi
individual dan kelompok. Teknik supervisi
individual di sini adalah pelaksanaan
supervisi yang diberikan kepada kepala sekolah
atau personil lainnya yang mempunyai masalah khusus dan
bersifat perorangan.
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara
melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.
Kepala-kepala sekolah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki
masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan
yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi
satu/bersama-sama. Kemudian kepada mereka
diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau
kebutuhan yang mereka hadapi.
ijin share yah kak
BalasHapusbrand agency indonesia